Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Islam Center. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam Center. Tampilkan semua postingan
20:48
Bekam Dalam Tinjauan Kesehatan dan Islam
Written By aaa on 8.16.2013 | 20:48
Alhamdullilah masih diberi kesehatan oleh-Nya. Kali ini mau posting tentang pengobatan yang sudah lama ada. sejak Islam datang dan diajarkan oleh Rosulullah, dan saya sendirinyapun mulai mengikuti trend Islam ini sudah beberapa bulan setelah masuk kelas XII SMA dengan tenaga ahlinya salah seorang jamaah daulah. dan dasar sebagai berikut :
Nabi Muhammad SAW bersabda :
‘Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah (bekam)’
(Muttafaq ‘alaih).
Nabi Muhammad SAW bersabda :
‘Kesembuhan
itu terdapat pada tiga hal yaitu melakukan bekam, minum madu dan
melakukan kay dengan api, tetapi aku melarang umatku melakukan'
(HR.
Bukhari).
Dalam tata caranya bekampun berbeda - beda tergantung jenis penyakit yang ada.
1. Bekam Basah (Damawiyah)
Jenis bekam basah adalah bekam yang dilakukan oleh Nabi, maka dari itu disebut sunnah Nabi.
Disini permukaan kulit disedot terlebih
dahulu, lalu dilukai atau disayat dengan menggunakan lancet (jarum yang
tajam) atau pisau bedah kemudian disekitarnya disedot kembali untuk
mengeluarkan darah yang berisi sisa-sisa toksid dari dalam tubuh. Setiap
sedotan dibiarkan selama 2-3 menit kemudian dibuang kotorannya dengan
cara ditempatkan pada cawan atau tempat sampah khusus. Maksimal sedotan
tidak lebih dari 7 kali. Darah yang mengandung toksid berwarna hitam
pekat seperti jeli atau berbuih. Jarak waktu pengulangan bekam di tempat
yang sama adalah 2-3 minggu. Bekas luka insya Allah akan hilang dalam
2-3 hari jika diurut dengan minyak habbatssauda atau minyak zaitun atau
minyak but-but dan bekasnya tidak terkena air selama 3-4 jam setelah
berbekam.
Bekam jenis ini adalah pengembangan dari
bekam basah. Bekam kering bermanfaat untuk membuang angin serta
melegakan sakit secara emergensi tanpe melukai kulit. Dapat melemaskan
otot-otot yang kaku. Disini pengkopan hanya dilakukan satu kali selama
15-20 menit. Setelah selesai baru dioleskan lagi minyak untuk
mempercepat menghilangkan lebam bekas bekam kering tersebut.
Bekam dalam perkembangan zaman. (bersambung)
Label:
Islam Center
21:23
Alhamdullilah habis daftar ulang SNMPTN kemarin panas - panas, desak - desakan, seru sih namun namun sayangnya /sedih ngeliat banyak temen mahasiswi baru yang pakaian aneh - aneh, mulai dari kerudung yang dibuntel seperti lemper, kerudung yang tembus pandang sampe bisa liat dadanya, dan kerudung yang tipis banget :D
Tapi maaf saya bukan mata keranjang koq, situnya saja yang memakai hijab gak syar'i jadi keliatan aurat sana - sini. Nah semakin tua zaman ini semakin semakin memprihatinkan saja hanya menutup rambut saja menurut saya. nah saya akan coba bahas satu persatu - satu tata cara berjilbab syar'i sesuai aturan Islam.
Anjuran memakai Hijab (menutup Aurat bagi perempuan)
عليهن من جلابيبهن ذلكياايهاالنبى قل لأزواجك وبناتك ونساءالمؤمنين يدنينأدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورارحيما (الأحزاب 59)
Artinya:Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al Ahzab.59).
Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan "Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan".
Al Quran juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam An Nuur .31
Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya,dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya..(An Nuur. 31)
Nah sudah jelaskan tata cara berhijab yang benar, oke saya ringkas juga kalau belum ngerti sama sekali, aturan berhijab menurut islam.
Jilbab Bukan Mode
Written By aaa on 6.19.2013 | 21:23
Tapi maaf saya bukan mata keranjang koq, situnya saja yang memakai hijab gak syar'i jadi keliatan aurat sana - sini. Nah semakin tua zaman ini semakin semakin memprihatinkan saja hanya menutup rambut saja menurut saya. nah saya akan coba bahas satu persatu - satu tata cara berjilbab syar'i sesuai aturan Islam.
Anjuran memakai Hijab (menutup Aurat bagi perempuan)
عليهن من جلابيبهن ذلكياايهاالنبى قل لأزواجك وبناتك ونساءالمؤمنين يدنينأدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورارحيما (الأحزاب 59)
Artinya:Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al Ahzab.59).
- Jilbab Dan Kerudung itu berbeda.
Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan "Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan".
Al Quran juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam An Nuur .31
وقل للمؤمنات ييغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولايبدين زينتهن الاماظهرمنهاوليضربن بخمرهن على جيونهن…لنور.31)
Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya,dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya..(An Nuur. 31)
Nah sudah jelaskan tata cara berhijab yang benar, oke saya ringkas juga kalau belum ngerti sama sekali, aturan berhijab menurut islam.
- Harus menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan
- Harus panjang
- Tidak diperbolehkan membentuk punuk dibawah kepala
- Tidak membentuk tubuh, atau transparan
- Tidak diperbolehkan menyerupai orang yahudi saat berhijab yaitu mengikatkan kerudung pada leher sehingga terlihat bentuk lehernya.
- Berpunuk dibelakang kepala.
Melanjutkan Artikel (01/29/2014), karena sempet baca tentang blog yang hampir samalah peduli tentang realitas kaum hawa dan tuntutan syar'i.
Berikut ini saya terinspirasi oleh artikel mas Dani Siregar yang dimana ikhwan menyebutkan dengan jelas dan tegas
UPDATE - Saya (Dani siregar) sudah melakukan penelitian lebih lanjut. Ternyata penampilan seperti ini mutlak tidak boleh.
Tapi tetap saja, yang namanya konsep berjilbab itu 'kan semuanya tertutup kecuali wajah dan telapak tangan. Dan di hadist lain, ada tambahan meski tertutup, jangan ketat. Nah, ini dia tapinya. Tapi terkadang ada 'jilbab style gaul dan gaya modern' satu paket dengan buka-bukaan serta ketat-ketatan yang tidak memenuhi konsep itu. Iya seperti yang dibahas di catatan senior saya, fondasinya bukan agama. Tapi fashion. Berikut gambar-gambar yang saya dapat dari blog Abu Fadh Negara Tauhid di artikel lainnya:
Sabda Nabi tentang 2 golongan dari penduduk Neraka yang belum pernah beliau lihat pada zamannya ternyata benar 2 golongan itu muncul pada zaman ini, yaitu :1. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia2. Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggaklenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya tercium dari perjalanan sekian dan sekian (Lihat Hadits Shohih Muslim No. 2128)
Hiii! Bayangkan itu. Padahal pada hakikatnya semua muslim dan muslimah bakal masuk syurga. Meski dia ada dosa, nanti dibersihin dulu di Neraka selama sekian waktu. Setelah bersih, baru dia masuk ke Syurga. Tetapi tidak untuk dua golongan ini. Yaitu, satu, pemimpin yang zhalim. Dua, wanita yang tidak beres mengurusi auratnya. Jangankan masuk Syurga, mencium baunya saja tidak. Parah bener! Parah! Parah! Parah! Mirip seperti orang kafir dong? Pantas saja katanya penghuni neraka itu lebih banyak perempuan.
Hm, kalau mengingat saudara-saudara dan teman-teman serta kenalan saya, terus ngelihat gambar ini, rasanya saya mau nangis. Terutama yang di sudut kanan atas. Sedih dah. Betul!
Melihat satu gambar yang ada di atas ini, saya rasa tulisan Jilbab. Fashion atau Agama? senior saya sangat sangat ada benarnya juga. Ini penampilannya mirip dengan perempuan yang biasa ada di film Hollywood gitu. Hanya saja, pakai jilbab dan kulitnya tidak diperlihatkan secara langsung.
Suami mana yang suka kalau istrinya digodain pria Lain? Apalagi kalau istrinya itu sendiri yang minta digodain. Sakit hati dah sang suami. Sakit hati. Sakiit. Menurut saya begitu.
Oh iya, sehubungan dengan gambar di atas, ada juga artikel dari Ibunda Lafhy yang berjudulMerapikan Facebook. Artikel tersebut bisa jadi satu paket dengan artikel ini. Anda harus membacanya juga. Sudah? Bila Anda sudah membacanya, terutama soal foto yang menjulurkan lidah keluar, nah, memangnya yang menemukan pose tersebut siapa? Orang kafir bukan? Atau ahli maksiat? Wallahu a'lam. Ini bisa erat kaitannya juga dengan tulisan senior saya tadi. Kita dipengaruhi tanpa sadar. Kita terlalu suka mengikuti dan meniru sesuatu hanya karena populer dan tanpa tahu sesuatu itu baik atau tidak.
Padahal, iya kita itu harus tahu ilmunya dulu. Kalau tidak:
- Ibarat ingin jadi pinter, tapi malah dateng ke orang idiot untuk minta diajarn jadi pinter, iya jadinya sesat.
- Ibarat ingin jadi kaya, tapi malah dateng ke orang miskin untuk minta diajarin jadi kaya, iya jadinya sesat.
- Ini, mau berjilbab, minta diajarin sama yang nggak ngerti agama. Iya jadinya sesat.
Coba, bagi yang laki-laki, apakah ada hasrat seks Anda naik sekian % ketika melihat lekukan tubuh perempuan seperti pada gambar di atas? Meski hasrat itu hanya 0,0000.... %, ada muncul nih! Karena itulah fitrahnya laki-laki. Apalagi yang mental penahan hasrat seksnya lemah dan malah sering dimanja.
Berarti perempuan yang melestarikan hal ini sama dengan perempuan yang melestarikan project, "Ayo Lestarikan Pemerkosaan!" Loh kok gitu? Iya jelas. Karena mendukung salah satu faktor terjadinya pergaulan bebas. Itulah yang namanya proyek penaikan hasrat laki-laki. Bagi Anda yang perempuan, Anda boleh mendatangi laki-laki yang paling jujur dan tanyakan tentang kenaikan hasrat hal ini padanya. (Untung saja kebetulan yang muhrim itu biasanya tidak berhasrat dengan muhrimnya)
===========================================================
Sebuah penjelasan yang sangat mendalam dari Mas Deni Siregar, berikut juga ini wujud keprihatinan saya terhadap apa yang telah terjadi dikalangan kaum muslimin, kurangnya pengetahuan tentang akidah merupakan wujud klimaks dari masalah berhijab.
Label:
Islam Center
22:43
Ancaman Menerima Hadiah Natal
Written By aaa on 5.10.2013 | 22:43
Kita sering kali dibingungkan oleh tetangga atau keluarga kita yang
Nasrani memberikan hadiah di hari natal. Terkadang teman-teman kerja
yang beragama Nasrani pun kerap memberikan hadiah kepada kita. Apa yang
kita lakukan di saat-saat demikian.
Alhamdulillah rabil alamin. Semoga shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau, sahabat-sahabatnya dan siapa saja yang meniti jalannya hingga hari kiamat.
Pertama: Pada asalnya hukum menerima hadiah dari orang-orang kafir sah-sah saja. Banyak dalil yang menunjukkan keabsahan ini. Pun demikian sebaliknya, seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Apalagi yang bersangkutan masih terikat hubungan kerabat.
Dalilnya, Abu Humaid As-Sa’idi RA bercerita, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah saw dalam perang Tabuk. Saat itu, raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi SAW bighal betina warna putih. Kemudian ia memakaikan Rasulullah saw pakaian bergaris –semacam selimut-. Dan ia mengangkat Rasulullah saw sebagai pengatur wilayahnya.” (HR. Bukhari 2990)
Paman Rasulullah saw Abbas bin Abdul Muthallib RA mengatakan, “Saya ikut bersama Rasulullah saw pada perang Hunain. Saya dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin Abdul Muthallib –sepupu Rasulullah saw- selalu disisi Beliau saw. Saat itu Rasulullah saw menaiki bighal putih yang dihadiahkan oleh Farwah bin Nufatsah Al-Jadzami,” (HR Muslim 1775).
Dua hadits di atas di atas menegaskan kebolehan menerima hadiah dari orang-orang kafir.
Peristiwa yang mirip pernah dilakukan oleh para sahabat dan diketahui oleh Rasulullah saw. Pernah Ibunda Asma’ binti Abi Bakar yang saat itu masih musyrik, mengunjungi putrinya Asma’ yang sudah masuk Islam. Dan Rasulullah saw mengizinkan Asma’ untuk menyambung silaturahim –mengunjungi- ibunya itu.
Umar bin Khattab RA, pun pernah memberikan hadiah perhiasan untuk saudaranya yang masih musyrik. Kedua riwayat ini terdapat dalam Ash-Shahihain –Shahih Al-Bukhari & Muslim-. Ini menjadi dalil kebolehan menghadiahi orang kafir atau menerima hadiah mereka.
Kedua: Jika hadiah tersebut pada hari-hari raya orang kafir, maka diharamkan. Baik menerimanya dari orang kafir pada hari raya tersebut, lebih-lebih menghadiahkannya untuk orang kafir pada hari raya mereka. Baik pada hari H atau di luarnya. Intinya, jika memberi atau menerima hidayah tersebut dilatarbelakangi perayaan hari raya, maka itu haram. Seperti hari Natal, Nyepi, atau ulang tahun.
Kenapa diharamkan? Dalam Islam, hukum haram itu ada dua jenis; Haram lidzatihi dan haram lighairihi. Haram lidzatihi, adalah keharaman sesuatu karena dzatnya, contoh anjing, babi maupun khamer. Sedangkan haram lighairihi adalah haram karena sebab yang lainnya, bukan karena dzat sesuatu tersebut.
Contoh haram lighairihi, buah mangga hasil curian. Secara dzat buah mangga bagus untuk kesehatan, tidak ada unsur haram, kecuali dicampur minyak babi atau racun. Namun karena didapatkan dari hasil curian, maka mangga itu haram dimakan. Jadi haramnya karena sebuah proses, dalam hal ini proses mendapatkannya.
Demikian juga dengan menerima atau memberi hadiah barang yang halal kepada orang kafir saat perayaan hari-hari besar mereka, ini diharamkan karena lighairihi. Pasalnya, jika ini dilakukan oleh seorang muslim, maka akan ada semacam pembenaran terhadap acara tersebut, membenarkan nilai-nilai yang terkandung dalam ritualnya, atau pembenaran terhadap agamanya yang kafir. Bahkan bisa jadi menerima atau memberi hadiah pada saat-saat demikian membuat orang kafir semakin enjoi dengan kekafirannya, semakin ‘istiqamah’ di atas kesyirikannya, dan ‘memuluskan’ mereka untuk masuk neraka kelak.
Rasulullah saw bersabda dalam riwayat sahabat Ibnu Mas’ud secara marfu’
“Barangs iapa yang memperbanyak jumlah suatu kaum maka ia bagian dari kaum tersebut. Dan barang siapa yang meridhai perbuatan suatu kaum, maka ia ikut serta dalam amal mereka.” (HR. Abu Ya’la)
Memberikan dan menerima hadiah kepada/dari orang kafir, berkumpul bersama mereka dalam perayaannya adalah salah satu bentuk memperbanyak jumlah mereka. Jika demikian sudah, maka pelakunya termasuk dalam golongan mereka. Walau dalam kadar dosa berbeda, namun tetap saja berdosa. Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda:
Tidak diragukan lagi, mengikuti perayaan dan tetek bengeknya adalah perbuatan menyerupai orang kafir. Ini tentu diharamkan. Menerima hadiah dari mereka pun saat-saat perayaan menyerupai orang kafir. Bukankah dalam perayaan tersebut, orang-orang kafir juga berbagi hadiah ke sesama agamanya? Di sinilah salah satu bentuk keserupaan.
Seorang Muhaddits, fakih, dan ulama mujtahid abad ke 7 H, Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim, yang lebih dikenal dengan Ibnu Taimiyyah rhm, dalam bukunya Iqtidha’ Shiratul Mustaqim fi Mukhalafati Ashhabil Jahim menjelaskan, salah satu tujuan syariat Islam (maqasidusy syari’ah) adalah mukhalafatul ashabil jahim yaitu menyelisihi dan menentang jalan, adat, budaya, dan tradisi orang-orang kafir.
Beliau contohkan, memanjangkan jenggot dan merapikan kumis adalah untuk menyelisihi orang-orang kafir yang memotong jenggot dan memanjangkan kumis.
Nah, jika seorang memberikan atau menerima hadiah kepada atau dari orang kafir saat perayaan mereka, itu sama saja ia menentang syariat Islam dan menentang jalan hidup Rasulullah saw serta para sahabatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rhm berkata, “Siapa saja yang menghadiahkan sesuatu kepada umat Islam di hari-hari perayaan, tidak seperti hadiah-hadiah yang diberikan di selain hari perayaannya, maka hadiahnya harus ditolak. Terutama, bila hadiahnya tadi bisa dipahami sebagai dukungan atau penyerupaan dengan mereka. Seperti menghadiahkan lilin pada hari natal… Muslim pun tidak boleh menghadiahkan sesuatu kepada muslim lainnya di hari-hari perayaan mereka, karena bisa jadi itu dianggap mendukung atau menyerupai orang kafir. Bahkan seorang muslim tidak diperkenankan menjual barang-barang yang kelak digunakan oleh muslim untuk menyerupai orang kafir –seperti terompet/topi sinterklas- baik berupa makanan, minuman, pakaian, dan sejenisnya. Karena menjualnya termasuk perbuatan mungkar yaitu memuluskan orang lain untuk melakukan kemungkaran.” (Iqtidha, hlm. 227 & 229)
Sekedar Mengucapkan Selamat pun Haram
Ibnul Qayyim rhm, seorang ulama madzhab hambali, dalam buku “Ahkamu Ahli Dzimmah”, sebuah buku yang lengkap menguraikan fikih berinteraksi dengan non-Muslim, menjelaskan, “Menerima atau memberi hadiah, ikut serta dalam perayaannya, membantu menyediakan jasa dan pelayanan, diharamkan secara ijma’. Keharamannya disepakati oleh seluruh imam madzhab yang empat.” (Ahkamu Ahli Dzimmah, jilid III hlm. 1245-1250).
Walhasil, seorang muslim harus bangga dengan keislamannya, ia harus meyakini bahwa diennya-lah yang paling benar dan diridhai oleh Allah swt. Semua madzhab yang empat sepakat akan keharaman memberi atau menerima hadiah kepada atau dari orang kafir, apalagi ikut serta dalam perayaan natal. Siapa yang memperbolehkannya maka kemungkinan ia memiliki madzhab sendiri.
Seorang muslim harus lebih bangga atas keislamannya, ia harus berhasrat untuk mendakwahkan Islam kepada orang kafir. Bukan malah sebaliknya. Seorang muslim harus yakin, bahwa orang kafir adalah musuh Allah swt.
Jika Allah telah menyatakan bahwa orang kafir adalah musuhnya dan mereka memusuhi Allah swt, maka tidak layak seorang hamba menghormati musuh Tuhannya. Kalau ia menghormati musuh Allah maka ia telah mengundang murka Allah swt, dan ia adalah hamba yang tidak beradab. Rasulullah saw bersabda:
Dalam riwayat lain, “Apabila seseorang mengatakan kepada orang-orang munafik wahai tuanku, maka ia telah membuat Allah swt marah.”
Larangan dalam hadits ini sangat gamblang. Tidak perlu penafsiran lagi. Jika mafhum muwafaqah diterapkan dalam menyimpulkan hadits di atas, maka hukumnya akan berbunyi, “Bila menghormati orang munafik yang masih dianggap muslim saja dilarang dan mengundang murka Allah swt, tentu menghormati orang kafir yang jelas kekafirannya lebih mengundang murka Allah.”
Orang cerdas pasti sepakat bahwa mengucapkan selamat natal, memberi dan menerima hadiah orang kafir pada hari rayanya, sukarela merayakan hari besar orang kafir adalah bentuk penghormatan kepada orang kafir.
Wajar jika saat menjabat sebagai ketua MUI pusat, KH Prof. Buya Hamka memfatwakan haram ikut natal bersama. Fatwa yang tertanggal 1 Jumadil Ula 1401 H (7 Maret 1981) mendapat dukungan banyak pihak, terutama para ulama. hanya orang-orang munafik saja yang tidak menerima fatwa ini.
Namun, mendiang Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan anggota kehormatan Shimon Perez Institute, menolak fatwa ini. Bahkan ia melakukan khotbah natal pada malam natal di Balai Sidang Senayan Jakarta pada tanggal 27 Desember 1999. Kiai yang pernah tersandung kasus selingkuhnya dengan Ariyanti (Ariyanti gate) ini dan pernah menjadi Dewan Kehormatan Laskar Kristus (The Legium Christum) pada tahun 2002, -sebuah laskar yang membantai ribuan umat Islam di Ambon- terang-terangan menolak fatwa MUI. Sebuah potret buram kiai Liberal dan penentangan yang jelas terhadap aturan Allah.
Semoga Allah swt memberi hidayah dan keistiqamahan kepada umat Islam. Amin!
Alhamdulillah rabil alamin. Semoga shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau, sahabat-sahabatnya dan siapa saja yang meniti jalannya hingga hari kiamat.
Pertama: Pada asalnya hukum menerima hadiah dari orang-orang kafir sah-sah saja. Banyak dalil yang menunjukkan keabsahan ini. Pun demikian sebaliknya, seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Apalagi yang bersangkutan masih terikat hubungan kerabat.
Dalilnya, Abu Humaid As-Sa’idi RA bercerita, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah saw dalam perang Tabuk. Saat itu, raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi SAW bighal betina warna putih. Kemudian ia memakaikan Rasulullah saw pakaian bergaris –semacam selimut-. Dan ia mengangkat Rasulullah saw sebagai pengatur wilayahnya.” (HR. Bukhari 2990)
Paman Rasulullah saw Abbas bin Abdul Muthallib RA mengatakan, “Saya ikut bersama Rasulullah saw pada perang Hunain. Saya dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin Abdul Muthallib –sepupu Rasulullah saw- selalu disisi Beliau saw. Saat itu Rasulullah saw menaiki bighal putih yang dihadiahkan oleh Farwah bin Nufatsah Al-Jadzami,” (HR Muslim 1775).
Dua hadits di atas di atas menegaskan kebolehan menerima hadiah dari orang-orang kafir.
Peristiwa yang mirip pernah dilakukan oleh para sahabat dan diketahui oleh Rasulullah saw. Pernah Ibunda Asma’ binti Abi Bakar yang saat itu masih musyrik, mengunjungi putrinya Asma’ yang sudah masuk Islam. Dan Rasulullah saw mengizinkan Asma’ untuk menyambung silaturahim –mengunjungi- ibunya itu.
Umar bin Khattab RA, pun pernah memberikan hadiah perhiasan untuk saudaranya yang masih musyrik. Kedua riwayat ini terdapat dalam Ash-Shahihain –Shahih Al-Bukhari & Muslim-. Ini menjadi dalil kebolehan menghadiahi orang kafir atau menerima hadiah mereka.
Kedua: Jika hadiah tersebut pada hari-hari raya orang kafir, maka diharamkan. Baik menerimanya dari orang kafir pada hari raya tersebut, lebih-lebih menghadiahkannya untuk orang kafir pada hari raya mereka. Baik pada hari H atau di luarnya. Intinya, jika memberi atau menerima hidayah tersebut dilatarbelakangi perayaan hari raya, maka itu haram. Seperti hari Natal, Nyepi, atau ulang tahun.
Kenapa diharamkan? Dalam Islam, hukum haram itu ada dua jenis; Haram lidzatihi dan haram lighairihi. Haram lidzatihi, adalah keharaman sesuatu karena dzatnya, contoh anjing, babi maupun khamer. Sedangkan haram lighairihi adalah haram karena sebab yang lainnya, bukan karena dzat sesuatu tersebut.
Contoh haram lighairihi, buah mangga hasil curian. Secara dzat buah mangga bagus untuk kesehatan, tidak ada unsur haram, kecuali dicampur minyak babi atau racun. Namun karena didapatkan dari hasil curian, maka mangga itu haram dimakan. Jadi haramnya karena sebuah proses, dalam hal ini proses mendapatkannya.
Demikian juga dengan menerima atau memberi hadiah barang yang halal kepada orang kafir saat perayaan hari-hari besar mereka, ini diharamkan karena lighairihi. Pasalnya, jika ini dilakukan oleh seorang muslim, maka akan ada semacam pembenaran terhadap acara tersebut, membenarkan nilai-nilai yang terkandung dalam ritualnya, atau pembenaran terhadap agamanya yang kafir. Bahkan bisa jadi menerima atau memberi hadiah pada saat-saat demikian membuat orang kafir semakin enjoi dengan kekafirannya, semakin ‘istiqamah’ di atas kesyirikannya, dan ‘memuluskan’ mereka untuk masuk neraka kelak.
Rasulullah saw bersabda dalam riwayat sahabat Ibnu Mas’ud secara marfu’
“Barangs iapa yang memperbanyak jumlah suatu kaum maka ia bagian dari kaum tersebut. Dan barang siapa yang meridhai perbuatan suatu kaum, maka ia ikut serta dalam amal mereka.” (HR. Abu Ya’la)
Memberikan dan menerima hadiah kepada/dari orang kafir, berkumpul bersama mereka dalam perayaannya adalah salah satu bentuk memperbanyak jumlah mereka. Jika demikian sudah, maka pelakunya termasuk dalam golongan mereka. Walau dalam kadar dosa berbeda, namun tetap saja berdosa. Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud dan Ath-Thabrani).Tidak diragukan lagi, mengikuti perayaan dan tetek bengeknya adalah perbuatan menyerupai orang kafir. Ini tentu diharamkan. Menerima hadiah dari mereka pun saat-saat perayaan menyerupai orang kafir. Bukankah dalam perayaan tersebut, orang-orang kafir juga berbagi hadiah ke sesama agamanya? Di sinilah salah satu bentuk keserupaan.
Seorang Muhaddits, fakih, dan ulama mujtahid abad ke 7 H, Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim, yang lebih dikenal dengan Ibnu Taimiyyah rhm, dalam bukunya Iqtidha’ Shiratul Mustaqim fi Mukhalafati Ashhabil Jahim menjelaskan, salah satu tujuan syariat Islam (maqasidusy syari’ah) adalah mukhalafatul ashabil jahim yaitu menyelisihi dan menentang jalan, adat, budaya, dan tradisi orang-orang kafir.
Beliau contohkan, memanjangkan jenggot dan merapikan kumis adalah untuk menyelisihi orang-orang kafir yang memotong jenggot dan memanjangkan kumis.
Nah, jika seorang memberikan atau menerima hadiah kepada atau dari orang kafir saat perayaan mereka, itu sama saja ia menentang syariat Islam dan menentang jalan hidup Rasulullah saw serta para sahabatnya.
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ
الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا
تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas petunjuk
kepadanya dan mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka kami akan
biarkan ia dalam kesesatan dan kami lemparkan ia ke dalam Jahannam. Dan
Jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa’: 115)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rhm berkata, “Siapa saja yang menghadiahkan sesuatu kepada umat Islam di hari-hari perayaan, tidak seperti hadiah-hadiah yang diberikan di selain hari perayaannya, maka hadiahnya harus ditolak. Terutama, bila hadiahnya tadi bisa dipahami sebagai dukungan atau penyerupaan dengan mereka. Seperti menghadiahkan lilin pada hari natal… Muslim pun tidak boleh menghadiahkan sesuatu kepada muslim lainnya di hari-hari perayaan mereka, karena bisa jadi itu dianggap mendukung atau menyerupai orang kafir. Bahkan seorang muslim tidak diperkenankan menjual barang-barang yang kelak digunakan oleh muslim untuk menyerupai orang kafir –seperti terompet/topi sinterklas- baik berupa makanan, minuman, pakaian, dan sejenisnya. Karena menjualnya termasuk perbuatan mungkar yaitu memuluskan orang lain untuk melakukan kemungkaran.” (Iqtidha, hlm. 227 & 229)
Sekedar Mengucapkan Selamat pun Haram
Ibnul Qayyim rhm, seorang ulama madzhab hambali, dalam buku “Ahkamu Ahli Dzimmah”, sebuah buku yang lengkap menguraikan fikih berinteraksi dengan non-Muslim, menjelaskan, “Menerima atau memberi hadiah, ikut serta dalam perayaannya, membantu menyediakan jasa dan pelayanan, diharamkan secara ijma’. Keharamannya disepakati oleh seluruh imam madzhab yang empat.” (Ahkamu Ahli Dzimmah, jilid III hlm. 1245-1250).
Walhasil, seorang muslim harus bangga dengan keislamannya, ia harus meyakini bahwa diennya-lah yang paling benar dan diridhai oleh Allah swt. Semua madzhab yang empat sepakat akan keharaman memberi atau menerima hadiah kepada atau dari orang kafir, apalagi ikut serta dalam perayaan natal. Siapa yang memperbolehkannya maka kemungkinan ia memiliki madzhab sendiri.
Seorang muslim harus lebih bangga atas keislamannya, ia harus berhasrat untuk mendakwahkan Islam kepada orang kafir. Bukan malah sebaliknya. Seorang muslim harus yakin, bahwa orang kafir adalah musuh Allah swt.
فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
“Maka sesungguhnya Allah swt, musuh bagi orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 98)Jika Allah telah menyatakan bahwa orang kafir adalah musuhnya dan mereka memusuhi Allah swt, maka tidak layak seorang hamba menghormati musuh Tuhannya. Kalau ia menghormati musuh Allah maka ia telah mengundang murka Allah swt, dan ia adalah hamba yang tidak beradab. Rasulullah saw bersabda:
لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدَنَا؛ فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدَكُمْ فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ
“Jangan kamu katakan untuk orang munafik, ‘tuan kami’. Karena
kalau ia menjadi tuan kalian, berarti kalian telah membuat Rabb kalian
murka.” (Abu Dawud dan Ahad; shahih)Dalam riwayat lain, “Apabila seseorang mengatakan kepada orang-orang munafik wahai tuanku, maka ia telah membuat Allah swt marah.”
Larangan dalam hadits ini sangat gamblang. Tidak perlu penafsiran lagi. Jika mafhum muwafaqah diterapkan dalam menyimpulkan hadits di atas, maka hukumnya akan berbunyi, “Bila menghormati orang munafik yang masih dianggap muslim saja dilarang dan mengundang murka Allah swt, tentu menghormati orang kafir yang jelas kekafirannya lebih mengundang murka Allah.”
Orang cerdas pasti sepakat bahwa mengucapkan selamat natal, memberi dan menerima hadiah orang kafir pada hari rayanya, sukarela merayakan hari besar orang kafir adalah bentuk penghormatan kepada orang kafir.
Wajar jika saat menjabat sebagai ketua MUI pusat, KH Prof. Buya Hamka memfatwakan haram ikut natal bersama. Fatwa yang tertanggal 1 Jumadil Ula 1401 H (7 Maret 1981) mendapat dukungan banyak pihak, terutama para ulama. hanya orang-orang munafik saja yang tidak menerima fatwa ini.
Namun, mendiang Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan anggota kehormatan Shimon Perez Institute, menolak fatwa ini. Bahkan ia melakukan khotbah natal pada malam natal di Balai Sidang Senayan Jakarta pada tanggal 27 Desember 1999. Kiai yang pernah tersandung kasus selingkuhnya dengan Ariyanti (Ariyanti gate) ini dan pernah menjadi Dewan Kehormatan Laskar Kristus (The Legium Christum) pada tahun 2002, -sebuah laskar yang membantai ribuan umat Islam di Ambon- terang-terangan menolak fatwa MUI. Sebuah potret buram kiai Liberal dan penentangan yang jelas terhadap aturan Allah.
Semoga Allah swt memberi hidayah dan keistiqamahan kepada umat Islam. Amin!
Label:
Islam Center
16:40
Maka pada kesempatan yang mulia ini akan kami ketengahkan hukum murtad menurut syariat islam sebagai bahan renungan buat semua saudara seiman, karena kita hidup banyak fitnah syubehat (kerancuan pemikiran) dan fitnah syahwat. Tidak jarang kita dengan dan saksikan langsung sebagian dari saudara kita yang keluar dari agama yang benar (Islam) menuju jurang kekufuran, karena bisikan setan dari bangsa jin dan manusia yang menyesatkan . Semoga tulisan ini yang saya ringkas ini dapat memberikan faedah yang besar buat penulis dan semua kaum muslimin
Hukum Murtad Dalam Islam
Written By aaa on 11.17.2012 | 16:40
Ketahuilah
tida ada kenikmatan yang lebih besar kecuali hidup dan mati dalam agama Islam.
Sampai – sampai seorang tabi’in mulia Abdulah Aliyah berkata “Sungguh Allah
telah memberikan aku dua nikmat yang aku tidak mengerti mana yang lebih utama,
Allah menjadikan aku seorang muslimin dan tidak menjadikan aku seorang yang
khawarij (Sekte sesat dalam Islam).”
Maka wahai saudaraku jagalah dan peliharalah
keislamanmu dan pertahankanlah hingga kau mati dalam islam. Hidup pada zaman yang
penuh dengan fitnah bagi bagi para muslim. Mereka islam, ketika matahari terbit
dan kufur ketika matahari terbenam. Ia menggadaikan Islam demi kenimatan dunia
semata. Tak kala seperti sabda Rasulullah :
Sesungguhnya
akan terjadi fitnah seperti malam yang gelap gulita dimana ada seorang yang
mukmin pada pagi hari tapi menjelang sore ia kafir dan ada pula yang yang waktu
sore ia mukmin pada pagi hari dan tatkala fajar menyingsing ia pun menjadi
kafir. Ia menjual agamanya dengan bagian kehidupan dunia. (HR. Muslim : 186)
Maka pada kesempatan yang mulia ini akan kami ketengahkan hukum murtad menurut syariat islam sebagai bahan renungan buat semua saudara seiman, karena kita hidup banyak fitnah syubehat (kerancuan pemikiran) dan fitnah syahwat. Tidak jarang kita dengan dan saksikan langsung sebagian dari saudara kita yang keluar dari agama yang benar (Islam) menuju jurang kekufuran, karena bisikan setan dari bangsa jin dan manusia yang menyesatkan . Semoga tulisan ini yang saya ringkas ini dapat memberikan faedah yang besar buat penulis dan semua kaum muslimin
A.
Tidak ada agama yang sah kecuali agama Islam
Ketahuilah
bagi kita WAJIB bagi kita memiliki keyakinan bahwasanya agama satu – satunya
yang diterima disisi Allah adalah agama Islam. Allah berfirman :
Sesungguhnya
semua agama selain agama islam tidak akan pernah Allah terima dan tidak akan
memberikan faedah sedikitpun bagi pemeluknya berdasarkan keumuman ayat diatas,
maka ini mencakup agama nasrani, Yahudi, Majusi, Budha, Hindu, dan semua agama
yang ada maka Allah tidak akan menerima selain Islam.
Rasulullah
bersabda :
“Demi zat
yang jiwa Muhammad ada pada tangan-Nya, tidaklah mendengarku seorangpun dari
umat ini apakah ia yahudi atau nasrani emudian ia mati dalam keadaan tidak
beriman pada dakwah yang kubawa kecuali ia masuk penghuni neraka” (HR. Muslim :
216)
- B. Mereka dengki, tidak ridha, dan sangat ambisius.
Allah
berfirman :
C.
Arti Pokok – pokok kemurtadan
Murtad adalah orang yag keluar dari agama islam dan menuju
kekufuran dengan perbuatan, perkataan, keyakinan (i’tiqad) dan keraguan.
Pokok kemurtadan ada empat macam yaitu
1.
Kufur dan syirik tanpa ada paksaan semisal
mengucapkan ucapak kufur atau syirik baik senda gurau, main – main apalagi
dengan sesungguhnya tentang Allah dan rasul-Nya atau memanggil mangil (minta
tolong) kepada orang yang telah mati atau yang tidak ada dihadapannya dan lain
sebagaiannya.
2.
Keyainan kufur dan syirik yaitu seseorang
meyakini bahwa shalat lima waktu tidak wajib dan lain-lain.
3.
Perbuatan kufur dan syirik semisal menyembelih
untuk selain Allah atau sujud pada kuburan
4. Keraguan dalam agama islam dan apa yang telah
dibawakan oleh Rosulullah yaitu adanya keraguaan apa yang telah dibawa oleh Rasulullah benar atau salah, apakah disana ada hari kebangkitan atau tidak dan lain - lain.
Label:
Islam Center
12:24
Alhamdulillah saya bisa posting artikel lagi, karena masih diberi kenikmatan untuk melakukan posting. Nah posting kali ini akan sedikit lebih intensis karena membahas tentang SYIAH. Apa itu Syiah mar kita bahas.
Nah karen saya bukan orang awam saya bisa menjelaskan secara blak - blakan, namun dalam menyampaikan kepada orang awam ini dia.
Syiah Sesat Ini Alasannya
Written By aaa on 10.09.2012 | 12:24
Ahmadinedad Tokoh Syiah Dunia. |
Syiah adalah dari kata Syi’ah (Bahasa Arab: شيعة, Bahasa Persia: شیعه) ialah salah satu aliran atau mazhab dalam Islam. Syi'ah menolak kepemimpinan dari tiga Khalifah Mereka lebih mengakui Ali bin, padahal Imam Ali sendiri membai'at dan mengakui
kekhalifahan mereka
Nah kita akan membahas Ajaran - ajarannya mulai dari dasar karena dari dasarlahIslam syiah sudah terlihat menyesatkan bagi umat islam Sunni :
- Rukun Islam
Rukun islam Syiah berbeda dengan ahlul sunnah ini dia rukun islam orang islam syiah.
a) As-Sholah
b) As-Shoum
c) Az-Zakah
d) Al-Haj
e) Al wilayah
Padahal Rossulullah telah memberikan Baiat kepada umat islam ini dia ajaran Rosulullah tentang rukun islam yang sebenarnya
a) Syahadatain
b) As-Sholah
c) As-Shoum
d) Az-Zakah
e) Al-Haj
- Rukun Iman
Rukun Iman Syiah berbeda dengan ahlul sunnah ini dia rukun islam orang syiah :
a) At-Tauhid
Padahal Rossulullah telah memberikan Baiat kepada umat islam ini dia ajaran Rosulullah tentang rukun iman yang sebenarnya
b) An Nubuwwah
c) Al Imamah
d) Al Adlu
e) Al Ma’ad
a) Iman kepada Allah
b) Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
c) Iman kepada Kitab-kitab Nya
d) Iman kepada Rasul Nya
e) Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
f) Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
Nah sekarang kita mulai membahas tentang syahadat dulu, karena disinilah apabila syahadat kita salah maka kita tak dianggap islam kafir. Ahlul sunah dengan berpegang teguh pada ajaran Al - qur'an dan Rosul dengan cara 2 Kalimat Syahadat. Sedangkan Orang syiah dengan tiga kaliamt Syahadat ditambahi dengan menyebutkan Imam - imam mereka.
Untuk masalah Imam setelah nabi Muhammad, Islam syiah hanya percaya ada 12 Imam yang ada namun berbeda dengan Ahlulsunnah yang selalu ada imam di dunia hingga akhir kiamat.
Nah sebenarnya masih banyak apabila dikembangkan, namun karane ini hanyalah blog semata tidak bisa terlalu banyak dijelaskan, apabila ada pertannya silahkan saja komentar dibawah ini. Tunggu artikel selanjutnya, :D
Untuk masalah Imam setelah nabi Muhammad, Islam syiah hanya percaya ada 12 Imam yang ada namun berbeda dengan Ahlulsunnah yang selalu ada imam di dunia hingga akhir kiamat.
Nah sebenarnya masih banyak apabila dikembangkan, namun karane ini hanyalah blog semata tidak bisa terlalu banyak dijelaskan, apabila ada pertannya silahkan saja komentar dibawah ini. Tunggu artikel selanjutnya, :D
Label:
Islam Center
20:35
Muhammad bin ʿAbd al-Wahhāb memiliki nama lengkap Muhammad bin ʿAbd
al-Wahhāb bin Sulaiman bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid bin
Barid bin Muhammad bin al-Masyarif at-Tamimi al-Hambali an-Najdi. Dari
nama lengkapnya ini diperoleh silsilah keluarganya.
. 4.5
Biografi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab
Written By aaa on 7.28.2012 | 20:35
Muhammad bin ʿAbd al-Wahhāb, adalah seorang ulama yang berusaha membangkitkan kembali pergerakan perjuangan Islam secara murni. Para pendukung pergerakan ini sesungguhnya menolak disebut Wahabbi, karena pada dasarnya ajaran Ibnu Wahhab menurut mereka adalah ajaran Nabi Muhammad, bukan ajaran tersendiri. Karenanya mereka lebih memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Salafis atau Muwahhidun yang berarti "satu Tuhan".
Istilah Wahhabi sering menimbulkan kontroversi berhubung dengan asal-usul dan kemunculannya dalam dunia Islam. Umat Islam umumnya terkeliru dengan mereka karena mereka mendakwa mazhab mereka menuruti pemikiran Ahmad ibn Hanbal dan alirannya, al-Hanbaliyyah atau al-Hanabilah yang merupakan salah sebuah mazhab dalam Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah.
Nama Wahhabi atau al-Wahhabiyyah kelihatan dihubungkan kepada nama 'Abd al-Wahhab yaitu bapak kepada pengasasnya, al-Syaikh Muhammad bin 'Abd al-Wahhab al-Najdi.
Bagaimanapun, nama Wahhabi dikatakan ditolak oleh para penganut Wahhabi sendiri dan mereka menggelarkan diri mereka sebagai golongan al-Muwahhidun(3) (unitarians) kerana mereka mendakwa ingin mengembalikan ajaran-ajaran tawhid ke dalam Islam dan kehidupan murni menurut sunnah Rasulullah.Dia mengikat perjanjian dengan Muhammad bin Saud, seorang pemimpin suku di wilayah Najd. Sesuai kesepakatan, Ibnu Saud ditunjuk sebagai pengurus administrasi politik sementara Ibnu Abdul Wahhab menjadi pemimpin spiritual. Sampai saat ini, gelar "keluarga kerajaan" negara Arab Saudi dipegang oleh keluarga Saud. Namun mufti umum tidak selalu dari keluarga Ibnu abdul wahhab misalnya Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
Genealogi
Muhammad bin ʿAbd al-Wahhāb memiliki nama lengkap Muhammad bin ʿAbd
al-Wahhāb bin Sulaiman bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid bin
Barid bin Muhammad bin al-Masyarif at-Tamimi al-Hambali an-Najdi. Dari
nama lengkapnya ini diperoleh silsilah keluarganya.. 4.5
Label:
Islam Center
14:21
Hukum Mempercayai Dukun
Written By aaa on 4.22.2012 | 14:21
Fenomena perdukunan
begitu banyak tersebar di masyarakat Indonesia, dengan berbagai macam nama dan
embel – embel yang dirancang untuk memikat para pelanggannya, baik mereka yang
ingin memeinta kesembuhan cepat jadi jutawan, cepat dapat jodoh, awet muda, selalu
ingin disayangi pasangan, dagangan laris dan keinginan – keinginan duniawi yang
mereka dambakan.
Apa Kewajiban kita ?
Ironis memang di zaman
modern yang serba canggih dan pemikiran manuasia yang rasionalis masih banyak
pelanggan - pelanggan dukun dari kaum
pejabat hingga rakyat jelata yang mengingikan “Kesaktian dukun”. Oleh karena
itu pada kesempatan kali ini saya menganggap penting mengupas permasalahan ini, bukan hanya masalah
rasional atau irasional, namun lebih menurut pandangan Islam, “Bagaimana hokum
mempercayai dukun?”.
Pengertian Dukun dan
hukum perbuaatan mereka.
Al-Lajnah Ad-Daimah
(Komite fatwa Ulama Arab Saudi) memberikan fatwa tentang pengertian dukun
sebagai berikut :
“Orang yang mengaku
mengetahu pekara yang gaib atau mengetahui apa yang ada didalam hati, yang
demikian itu kebanyakan terjadi dari orang yang memikirakan bintang guna
mengetahui kejadian – kejadian atau meminta bantuan dari pendengaran (Dari
langit) dari para syetan, dan yang semisal dengan mereka, seperti mereka yang
menulis di pasir dan melihat dicangkir atau telapak tangan, demikian juga orang
yang membuka buku dengan klaim bahwa mereka dapat mengetahui perkara gaib dengan cara seperti
itu”.
Adapun konsekuensinya
dari perbuataan mereka adalah kekufuraan karena mereka menganggap berserikat
dengan Allah dalam sifat dari sifat – sifat-Nya yang khusus untuk-Nya, yaitu
mengetahui perkara – perkara gaib.
Allah berfirman :
Fakta Dukun?.
Keberadaan dukun
merupakan musibah bagi orang awam yang pengetahuan agamanya sedikit. Karena
keberadaan dukun terkadang dianggap solusi bagi permasalahaan yang tengah
mereka hadapi. Hal ini dapat diketahui dari silih bergantinya pengunjung dari
kalangan bawah hingga konglomerat pada tempat – tempat yang menawarkan jasa
perdukunan. Terlebih dengan dukungan teknologi yang serba canggih mempermudah
tawaran – tawaran yang begitu menggiurkan dari para dukun seperti televise,
internet, Koran, handphone dan masih banyak lainnya.
Terkadang persepsi para dukun
dianggap sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Namun ketahuilah semoga
Allah selalu membimbing kita ke jalan yang benar . bahwa realistisnya mereka
selalu dikaitkan dengan kejadian yang cocok atau jika memang ada benarnya maka
itu hanyalah satu dari sekian banyak kedustaan.
Dari Aisyah dia
berkata : “Manusia berkata kepada Rosulullah tentang dukun maka Rosulullah
bersabda “Sesungguhnya mereka tidak bisa
apa – apa” lalu mereka bertanya lagi, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya mereka
mengucapkan sesuatu dan mereka benar (Sesuai dengan kenyataan). Lalu Rosulullah
bersabda “itu adalah sebuah kalimat dari kebenaraan yang ducuri oleh Jin lalu
menyampaikan pada telinga walinya (Dukun) seperti berkoteknya ayam, lalu Jin
itu mencampur dengan kalimat yang benar itu dengan lebih dari seratus
kedustaan”
(HR. Bukhari : 5429,
5859, 7122 dan Muslim : 2228).
Bolehkah mempercayai
Dukun?.
Setelah kita mengetahui
kedustaan para dukun, maka percaya kepada dukun merupakan sebuah kekonyolan
yang sepantasnya untuk ditinggalkan. Terlebih lagi , telah datang laranga
kerasdan Ancaman dari Rosulullah
ash-Shadiqul Mashduq (Yang pasti benar dan wajib dibenarkan) diantara
hadist tersebut adalah :
1.
Dari Mu’awiyah bin hakam As-sulami dia berkata, “Wahai Rosulullah sesungguhnya aku orang yang baru masuk islam, dan sesungguhnya Allah telah datang dengan islam, dan diantara mereka kita ada beberapa orang laki – laki yang mendatangi dukun “. Maka Rosulullah berkata “Janganlah kalian mendatangi dukun”. (HR. Muslim : 735, 121)
Dari Mu’awiyah bin hakam As-sulami dia berkata, “Wahai Rosulullah sesungguhnya aku orang yang baru masuk islam, dan sesungguhnya Allah telah datang dengan islam, dan diantara mereka kita ada beberapa orang laki – laki yang mendatangi dukun “. Maka Rosulullah berkata “Janganlah kalian mendatangi dukun”. (HR. Muslim : 735, 121)
2.
Dari
sebagaian istri Nabi bahwa Rosulullah berkata , “Barang siapa yang mendatangi Arraf lalu bertanya kepadanyatentang
sesuatu, maka sholatnya tidak diterimaselama empat puluh hari (HR Muslim :
2230),
a.
Berkata
al-Baghawi “Arraf adalah orang yang memberitahukan kepada manusia lokasi barang
yang hilang atau yang dicuri dan selainnya dari apa – apa yang terjadi dan
samar perkaranya bai manusia”.
b.
Berkata
Imam an-Nawawi “adapun makna ‘Sholatnya tidak diterima selama empat puluh hari
‘ adalah dia tidak mendapatkan pahala sholat meskipun hal itu telah
mencakupinya dari melaksanakan kewajiban dan tidak perlu mengulanginya.
Jadi dari penjelasan
diatas kewajiban sholat tetap ada ,
tetapi sebagai hukumannyamereka tidak mendapat pahala dari sholat yang mereka
kerjakan.
3.
Dari Abu
Hurairaah dia berkata “Rasulullah bersabda barang siapa yang mendatangi Arraf
atau dukun lalu dia membenarkannya terhadap ada yang ia katakana, maka di telah
kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad” (HR. Al –Hakim 1/8 ;
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil : 2006).
Akan tetapi dalam hal
mendatangi Dukun atau arraf terdapat empat perincin sebagai berikut :
Pertama : hanya
sekedar bertanya kepadanya, maka ini adalah haram, bahkan masuk dalam hadist
tidak diterima sholatnya selama empat puluh hari.
Kedua : Bertanya dan
mempercayai ucapannya, maka ini adalah kekufuran dan masuk dalam hadist Abu
Hurairah diatas.
Ketiga : Bertanya
untuk mengklarifikasi, apa dia jujur ataukah dusta? Tidak untuk mengambil
perkataannya, maka yng seperti ini tidak mengapa dan tidak masuk dalam ancaman.
Keempat : Bertanya untuk memperlihatkan kelemahannya
dan kedustaannya, maka ini disyariatkan bagi yang mampu bahkan terkadang sampai
derajat wajib.
Rasulullah berkata
“Barangsiapa yang mengetahui kemungkaran hendaklah dia mengubahnya dengan
tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu dengan
hatinya dan itu adalah selemah – lemahnya iman” (HR. Muslim Kitabul Iman: 177).
Berangkat dari hadist
diatas maka kewajiban kita adalah mengikarinya semampu kita. Bagi mereka yang
mempunyai kekuatan dan kekuasaan seperti waliyyul amri dan yang semisal mereka
wajib untuk mengingkarinya dengan kekuatan seperti hukum para dukun, dan membuat jera setiap orang
yang ta’awun (tolong menolong) dengannya.
Adapun yang mampu
dengan lisan seperti alim ulama maka hendaknya mereka mampu menyampaikan ilmu
tentang permasalahan ini dengan menjelaskan kepada manusia bahwa itu adalah
perbuataan yang haram dan tidak ada manfaatnya sedikitpun bahkan akan membawa
petaka.
Adapun bagi orang –
orang awam meminimalnya adalah mengikarinya dengan hatinya, ia tidak rela
dengan adanya perbuataan tersebut dan membenci perbuataan pelakunya.
Dan mudah – mudahan
Allah menjauhkan kita dari fitnah, dan menampakkan kebatilan serta menghukum
para dukun dan pembantu – pembatunya dari kalangan jin yang terkutuk.
4.5
Label:
Artikelku,
Islam Center