Home » , » Hukum Mempercayai Dukun

Hukum Mempercayai Dukun

Written By aaa on 4.22.2012 | 14:21

     Fenomena perdukunan begitu banyak tersebar di masyarakat Indonesia, dengan berbagai macam nama dan embel – embel yang dirancang untuk memikat para pelanggannya, baik mereka yang ingin memeinta kesembuhan cepat jadi jutawan, cepat dapat jodoh, awet muda, selalu ingin disayangi pasangan, dagangan laris dan keinginan – keinginan duniawi yang mereka dambakan.
     Ironis memang di zaman modern yang serba canggih dan pemikiran manuasia yang rasionalis masih banyak pelanggan -  pelanggan dukun dari kaum pejabat hingga rakyat jelata yang mengingikan “Kesaktian dukun”. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya menganggap penting mengupas  permasalahan ini, bukan hanya masalah rasional atau irasional, namun lebih menurut pandangan Islam, “Bagaimana hokum mempercayai dukun?”.

Pengertian Dukun dan hukum perbuaatan mereka.
Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite fatwa Ulama Arab Saudi) memberikan fatwa tentang pengertian dukun sebagai berikut :
“Orang yang mengaku mengetahu pekara yang gaib atau mengetahui apa yang ada didalam hati, yang demikian itu kebanyakan terjadi dari orang yang memikirakan bintang guna mengetahui kejadian – kejadian atau meminta bantuan dari pendengaran (Dari langit) dari para syetan, dan yang semisal dengan mereka, seperti mereka yang menulis di pasir dan melihat dicangkir atau telapak tangan, demikian juga orang yang membuka buku dengan klaim bahwa mereka dapat  mengetahui perkara gaib dengan cara seperti itu”.
Adapun konsekuensinya dari perbuataan mereka adalah kekufuraan karena mereka menganggap berserikat dengan Allah dalam sifat dari sifat – sifat-Nya yang khusus untuk-Nya, yaitu mengetahui perkara – perkara gaib.
Allah berfirman :



Fakta Dukun?.
Keberadaan dukun merupakan musibah bagi orang awam yang pengetahuan agamanya sedikit. Karena keberadaan dukun terkadang dianggap solusi bagi permasalahaan yang tengah mereka hadapi. Hal ini dapat diketahui dari silih bergantinya pengunjung dari kalangan bawah hingga konglomerat pada tempat – tempat yang menawarkan jasa perdukunan. Terlebih dengan dukungan teknologi yang serba canggih mempermudah tawaran – tawaran yang begitu menggiurkan dari para dukun seperti televise, internet, Koran, handphone dan masih banyak lainnya.
                Terkadang persepsi para dukun dianggap sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Namun ketahuilah semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang benar . bahwa realistisnya mereka selalu dikaitkan dengan kejadian yang cocok atau jika memang ada benarnya maka itu hanyalah satu dari sekian banyak kedustaan.
Dari Aisyah dia berkata : “Manusia berkata kepada Rosulullah tentang dukun maka Rosulullah bersabda  “Sesungguhnya mereka tidak bisa apa – apa” lalu mereka bertanya lagi, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya mereka mengucapkan sesuatu dan mereka benar (Sesuai dengan kenyataan). Lalu Rosulullah bersabda “itu adalah sebuah kalimat dari kebenaraan yang ducuri oleh Jin lalu menyampaikan pada telinga walinya (Dukun) seperti berkoteknya ayam, lalu Jin itu mencampur dengan kalimat yang benar itu dengan lebih dari seratus kedustaan”
(HR. Bukhari : 5429, 5859, 7122 dan Muslim : 2228).
Bolehkah mempercayai Dukun?.
                Setelah kita mengetahui kedustaan para dukun, maka percaya kepada dukun merupakan sebuah kekonyolan yang sepantasnya untuk ditinggalkan. Terlebih lagi , telah datang laranga kerasdan Ancaman dari Rosulullah ash-Shadiqul Mashduq (Yang pasti benar dan wajib dibenarkan) diantara hadist tersebut adalah :

1.      
     Dari Mu’awiyah bin hakam As-sulami dia berkata, “Wahai Rosulullah sesungguhnya aku orang yang baru masuk islam, dan sesungguhnya Allah telah datang dengan islam, dan diantara mereka kita ada beberapa orang laki – laki yang mendatangi dukun “. Maka Rosulullah berkata “Janganlah kalian mendatangi dukun”. (HR. Muslim : 735, 121)
2.       Dari sebagaian istri Nabi bahwa Rosulullah berkata , “Barang siapa yang mendatangi Arraf lalu bertanya kepadanyatentang sesuatu, maka sholatnya tidak diterimaselama empat puluh hari (HR Muslim : 2230),
a.       Berkata al-Baghawi “Arraf adalah orang yang memberitahukan kepada manusia lokasi barang yang hilang atau yang dicuri dan selainnya dari apa – apa yang terjadi dan samar perkaranya bai manusia”.
b.      Berkata Imam an-Nawawi “adapun makna ‘Sholatnya tidak diterima selama empat puluh hari ‘ adalah dia tidak mendapatkan pahala sholat meskipun hal itu telah mencakupinya dari melaksanakan kewajiban dan tidak perlu mengulanginya.
Jadi dari penjelasan diatas  kewajiban sholat tetap ada , tetapi sebagai hukumannyamereka tidak mendapat pahala dari sholat yang mereka kerjakan.
3.       Dari Abu Hurairaah dia berkata “Rasulullah bersabda barang siapa yang mendatangi Arraf atau dukun lalu dia membenarkannya terhadap ada yang ia katakana, maka di telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad” (HR. Al –Hakim 1/8 ; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil : 2006).

Akan tetapi dalam hal mendatangi Dukun atau arraf terdapat empat perincin sebagai berikut :

Pertama : hanya sekedar bertanya kepadanya, maka ini adalah haram, bahkan masuk dalam hadist tidak diterima sholatnya selama empat puluh hari.
Kedua : Bertanya dan mempercayai ucapannya, maka ini adalah kekufuran dan masuk dalam hadist Abu Hurairah diatas.
Ketiga : Bertanya untuk mengklarifikasi, apa dia jujur ataukah dusta? Tidak untuk mengambil perkataannya, maka yng seperti ini tidak mengapa dan tidak masuk dalam ancaman.
Keempat  : Bertanya untuk memperlihatkan kelemahannya dan kedustaannya, maka ini disyariatkan bagi yang mampu bahkan terkadang sampai derajat wajib.

Apa Kewajiban kita ?
Rasulullah berkata “Barangsiapa yang mengetahui kemungkaran hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu dengan hatinya dan itu adalah selemah – lemahnya iman” (HR. Muslim Kitabul Iman: 177).
Berangkat dari hadist diatas maka kewajiban kita adalah mengikarinya semampu kita. Bagi mereka yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan seperti waliyyul amri dan yang semisal mereka wajib untuk mengingkarinya dengan kekuatan seperti hukum  para dukun, dan membuat jera setiap orang yang ta’awun (tolong menolong) dengannya.
Adapun yang mampu dengan lisan seperti alim ulama maka hendaknya mereka mampu menyampaikan ilmu tentang permasalahan ini dengan menjelaskan kepada manusia bahwa itu adalah perbuataan yang haram dan tidak ada manfaatnya sedikitpun bahkan akan membawa petaka.
Adapun bagi orang – orang awam meminimalnya adalah mengikarinya dengan hatinya, ia tidak rela dengan adanya perbuataan tersebut dan membenci perbuataan pelakunya.
Dan mudah – mudahan Allah menjauhkan kita dari fitnah, dan menampakkan kebatilan serta menghukum para dukun dan pembantu – pembatunya dari kalangan jin yang terkutuk.
4.5
Share this article :
 
Support : Google | Facebook | Twitter
Copyright © 2011. Portofolio Ilham Abi Manyu | Official Webblog - All Rights Reserved
Template Development by Ilham Abi Manyu Create by Mas Template
Proudly powered by Blogger