Home » » Ancaman Menerima Hadiah Natal

Ancaman Menerima Hadiah Natal

Written By aaa on 5.10.2013 | 22:43

Kita sering kali dibingungkan oleh tetangga atau keluarga kita yang Nasrani memberikan hadiah di hari natal. Terkadang teman-teman kerja yang beragama Nasrani pun kerap memberikan hadiah kepada kita. Apa yang kita lakukan di saat-saat demikian.
Alhamdulillah rabil alamin. Semoga shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau, sahabat-sahabatnya dan siapa saja yang meniti jalannya hingga hari kiamat.

Pertama: Pada asalnya hukum menerima hadiah dari orang-orang kafir sah-sah saja. Banyak dalil yang menunjukkan keabsahan ini. Pun demikian sebaliknya, seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Apalagi yang bersangkutan masih terikat hubungan kerabat.

Dalilnya, Abu Humaid As-Sa’idi RA bercerita, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah saw dalam perang Tabuk. Saat itu, raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi SAW bighal betina warna putih. Kemudian ia memakaikan Rasulullah saw pakaian bergaris –semacam selimut-. Dan ia mengangkat Rasulullah saw sebagai pengatur wilayahnya.” (HR. Bukhari 2990)
Paman Rasulullah saw Abbas bin Abdul Muthallib RA mengatakan, “Saya ikut bersama Rasulullah saw pada perang Hunain. Saya dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin Abdul Muthallib –sepupu Rasulullah saw- selalu disisi Beliau saw. Saat itu Rasulullah saw menaiki bighal putih yang dihadiahkan oleh Farwah bin Nufatsah Al-Jadzami,” (HR Muslim 1775).
Dua hadits di atas di atas menegaskan kebolehan menerima hadiah dari orang-orang kafir.
Peristiwa yang mirip pernah dilakukan oleh para sahabat dan diketahui oleh Rasulullah saw. Pernah Ibunda Asma’ binti Abi Bakar yang saat itu masih musyrik, mengunjungi putrinya Asma’ yang sudah masuk Islam. Dan Rasulullah saw mengizinkan Asma’ untuk menyambung silaturahim –mengunjungi- ibunya itu.

Umar bin Khattab RA, pun pernah memberikan hadiah perhiasan untuk saudaranya yang masih musyrik. Kedua riwayat ini terdapat dalam Ash-ShahihainShahih Al-Bukhari & Muslim-. Ini menjadi dalil kebolehan menghadiahi orang kafir atau menerima hadiah mereka.
Kedua: Jika hadiah tersebut pada hari-hari raya orang kafir, maka diharamkan. Baik menerimanya dari orang kafir pada hari raya tersebut, lebih-lebih menghadiahkannya untuk orang kafir pada hari raya mereka. Baik pada hari H atau di luarnya. Intinya, jika memberi atau menerima hidayah tersebut dilatarbelakangi perayaan hari raya, maka itu haram. Seperti hari Natal, Nyepi, atau ulang tahun.
Kenapa diharamkan? Dalam Islam, hukum haram itu ada dua jenis; Haram lidzatihi dan haram lighairihi. Haram lidzatihi, adalah keharaman sesuatu karena dzatnya, contoh anjing, babi maupun khamer. Sedangkan haram lighairihi adalah haram karena sebab yang lainnya, bukan karena dzat sesuatu tersebut.

Contoh haram lighairihi, buah mangga hasil curian. Secara dzat buah mangga bagus untuk kesehatan, tidak ada unsur haram, kecuali dicampur minyak babi atau racun. Namun karena didapatkan dari hasil curian, maka mangga itu haram dimakan. Jadi haramnya karena sebuah proses, dalam hal ini proses mendapatkannya.

Demikian juga dengan menerima atau memberi hadiah barang yang halal kepada orang kafir saat perayaan hari-hari besar mereka, ini diharamkan karena lighairihi. Pasalnya, jika ini dilakukan oleh seorang muslim, maka akan ada semacam pembenaran terhadap acara tersebut, membenarkan nilai-nilai yang terkandung dalam ritualnya, atau pembenaran terhadap agamanya yang kafir. Bahkan bisa jadi menerima atau memberi hadiah pada saat-saat demikian membuat orang kafir semakin enjoi dengan kekafirannya, semakin ‘istiqamah’ di atas kesyirikannya, dan ‘memuluskan’ mereka untuk masuk neraka kelak.

Rasulullah saw bersabda dalam riwayat sahabat Ibnu Mas’ud secara marfu’

“Barangs iapa yang memperbanyak jumlah suatu kaum maka ia bagian dari kaum tersebut. Dan barang siapa yang meridhai perbuatan suatu kaum, maka ia ikut serta dalam amal mereka.” (HR. Abu Ya’la)
Memberikan dan menerima hadiah kepada/dari orang kafir, berkumpul bersama mereka dalam perayaannya adalah salah satu bentuk memperbanyak jumlah mereka. Jika demikian sudah, maka pelakunya termasuk dalam golongan mereka. Walau dalam kadar dosa berbeda, namun tetap saja berdosa. Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud dan Ath-Thabrani).
Tidak diragukan lagi, mengikuti perayaan dan tetek bengeknya adalah perbuatan menyerupai orang kafir. Ini tentu diharamkan. Menerima hadiah dari mereka pun saat-saat perayaan menyerupai orang kafir. Bukankah dalam perayaan tersebut, orang-orang kafir juga berbagi hadiah ke sesama agamanya? Di sinilah salah satu bentuk keserupaan.
Seorang Muhaddits, fakih, dan ulama mujtahid abad ke 7 H, Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim, yang lebih dikenal dengan Ibnu Taimiyyah rhm, dalam bukunya Iqtidha’ Shiratul Mustaqim fi Mukhalafati Ashhabil Jahim menjelaskan, salah satu tujuan syariat Islam (maqasidusy syari’ah) adalah mukhalafatul ashabil jahim yaitu menyelisihi dan menentang jalan, adat, budaya, dan tradisi orang-orang kafir.

Beliau contohkan, memanjangkan jenggot dan merapikan kumis adalah untuk menyelisihi orang-orang kafir yang memotong jenggot dan memanjangkan kumis.
Nah, jika seorang memberikan atau menerima hadiah kepada atau dari orang kafir saat perayaan mereka, itu sama saja ia menentang syariat Islam dan menentang jalan hidup Rasulullah saw serta para sahabatnya.

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas petunjuk kepadanya dan mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka kami akan biarkan ia dalam kesesatan dan kami lemparkan ia ke dalam Jahannam. Dan Jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa’: 115)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rhm berkata, “Siapa saja yang menghadiahkan sesuatu kepada umat Islam di hari-hari perayaan, tidak seperti hadiah-hadiah yang diberikan di selain hari perayaannya, maka hadiahnya harus ditolak. Terutama, bila hadiahnya tadi bisa dipahami sebagai dukungan atau penyerupaan dengan mereka. Seperti menghadiahkan lilin pada hari natal… Muslim pun tidak boleh menghadiahkan  sesuatu kepada muslim lainnya di hari-hari perayaan mereka, karena bisa jadi itu dianggap mendukung atau menyerupai orang kafir. Bahkan seorang muslim tidak diperkenankan menjual barang-barang yang kelak digunakan oleh muslim untuk menyerupai orang kafir –seperti terompet/topi sinterklas- baik berupa makanan, minuman, pakaian, dan sejenisnya. Karena menjualnya termasuk perbuatan mungkar yaitu memuluskan orang lain untuk melakukan kemungkaran.” (Iqtidha, hlm. 227 & 229)
Sekedar Mengucapkan Selamat pun Haram
Ibnul Qayyim rhm, seorang ulama madzhab hambali,  dalam buku “Ahkamu Ahli Dzimmah”, sebuah buku yang lengkap menguraikan fikih berinteraksi dengan non-Muslim, menjelaskan, “Menerima atau memberi hadiah, ikut serta dalam perayaannya, membantu menyediakan jasa dan pelayanan, diharamkan secara ijma’. Keharamannya disepakati oleh seluruh imam madzhab yang empat.” (Ahkamu Ahli Dzimmah, jilid III hlm. 1245-1250).
Walhasil, seorang muslim harus bangga dengan keislamannya, ia harus meyakini bahwa diennya-lah yang paling benar dan diridhai oleh Allah swt. Semua madzhab yang empat sepakat akan keharaman memberi atau menerima hadiah kepada atau dari orang kafir, apalagi ikut serta dalam perayaan natal. Siapa yang memperbolehkannya maka kemungkinan ia memiliki madzhab sendiri.
Seorang muslim harus lebih bangga atas keislamannya, ia harus berhasrat untuk mendakwahkan Islam kepada orang kafir. Bukan malah sebaliknya. Seorang muslim harus yakin, bahwa orang kafir adalah musuh Allah swt.
فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
“Maka sesungguhnya Allah swt, musuh bagi orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 98)
Jika Allah telah menyatakan bahwa orang kafir adalah musuhnya dan mereka memusuhi Allah swt, maka tidak layak seorang hamba menghormati musuh Tuhannya. Kalau ia menghormati musuh Allah maka ia telah mengundang murka Allah swt, dan ia adalah hamba yang tidak beradab. Rasulullah saw bersabda:
لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدَنَا؛ فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدَكُمْ فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ
“Jangan kamu katakan untuk orang munafik, ‘tuan kami’. Karena kalau ia menjadi tuan kalian, berarti kalian telah membuat Rabb kalian murka.” (Abu Dawud dan Ahad; shahih)
Dalam riwayat lain, “Apabila seseorang mengatakan kepada orang-orang munafik wahai tuanku, maka ia telah membuat Allah swt marah.”
Larangan dalam hadits ini sangat gamblang. Tidak perlu penafsiran lagi. Jika mafhum muwafaqah diterapkan dalam menyimpulkan hadits di atas, maka hukumnya akan berbunyi, “Bila menghormati orang munafik yang masih dianggap muslim saja dilarang dan mengundang murka Allah swt, tentu menghormati orang kafir yang jelas kekafirannya lebih mengundang murka Allah.”
Orang cerdas pasti sepakat bahwa mengucapkan selamat natal, memberi dan menerima hadiah orang kafir pada hari rayanya, sukarela merayakan hari besar orang kafir adalah bentuk penghormatan kepada orang kafir.
Wajar jika saat menjabat sebagai ketua MUI pusat, KH Prof. Buya Hamka memfatwakan haram ikut natal bersama. Fatwa yang tertanggal 1 Jumadil Ula 1401 H (7 Maret 1981) mendapat dukungan banyak pihak, terutama para ulama. hanya orang-orang munafik saja yang tidak menerima fatwa ini.

Namun, mendiang Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan anggota kehormatan Shimon Perez Institute, menolak fatwa ini. Bahkan ia melakukan khotbah natal pada malam natal di Balai Sidang Senayan Jakarta pada tanggal 27 Desember 1999. Kiai yang pernah tersandung kasus selingkuhnya dengan Ariyanti (Ariyanti gate) ini dan pernah menjadi Dewan Kehormatan Laskar Kristus (The Legium Christum) pada tahun 2002, -sebuah laskar yang membantai ribuan umat Islam di Ambon-  terang-terangan menolak fatwa MUI. Sebuah potret buram kiai Liberal dan penentangan yang jelas terhadap aturan Allah.

Semoga Allah swt memberi hidayah dan keistiqamahan kepada umat Islam. Amin!
Share this article :
 
Support : Google | Facebook | Twitter
Copyright © 2011. Portofolio Ilham Abi Manyu | Official Webblog - All Rights Reserved
Template Development by Ilham Abi Manyu Create by Mas Template
Proudly powered by Blogger